Sunat Perempuan dalam Pandangan Islam

 

Sejarah Sunat Perempuan Sunat perempuan dilakukan pertama kali di Mesir sebagai bagian dari upacara adat yang diperuntukkan khusus bagi perempuan yang telah beranjak dewasa. Tradisi sunat perempuan di Mesir merupakan akulturasi budaya antara penduduk Mesir dan orang Romawi yang saat itu tinggal di Mesir. Data historis mengungkapkan bahwa khitan (untuk laki-laki) diperkenalkan dalam Taurat yang dibawa Nabi Musa AS. untuk diimani dan ditaati orang Yahudi dari bangsa Israel. Akan tetapi, jauh sebelumnya tradisi sunat telah dilakukan Nabi Ibrahim AS dan diyakini sebagai petunjuk yang datang dari Tuhan.

Sunat perempuan di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Fir’aun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena kini banyak pelakunya berasal dari golongan Muslimin, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itulah ajaran Islam dalam hal khitan perempuan, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya Muslimah. Khitan tersebut sangat sadis dan bertentangan dengan ajaran Islam. Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa tipe tindakan: (1) dipangkas clitoris-nya, (2) ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya, (3) ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.

Sampai kini, sunat perempuan dalam realitas sosiologis masih banyak dilakukan di negara-negara Islam atau wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim. Akan tetapi, menarik juga diungkapkan bahwa praktik sunat perempuan justru tidak umum dilakukan di wilayah asal turunnya Islam, yaitu Arab Saudi. Di Indonesia, sunat perempuan dilakukan sebagai tradisi atau upacara adat, yang kadang memaksakan untuk dilakukan pesta secara besar-besaran yang mengarah kepada isyraf atau berlebihan, meskipun terkadang biaya untuk memenuhi pelaksanaan upacara tradisi tersebut sampai berhutang demi menjaga martabat. Dalam konsep Jawa kuno, upacara sunat perempuan dimaksudkan untuk menunjukkan peralihan dari masa kanak-kanak ke masa remaja yang ditandai dengan diperkenankannya menggunakan pakaian adat yakni berbusana dengan jarit atau kain batik panjang dengan model sabuk wolo, yaitu model pakaian berkain kebaya pada remaja. Bahkan karena kentalnya nuansa adat Jawa kuno itu, apabila ada anak perempuan belum disunat diberi ejekan yang mengarah pada diskriminatif.

Definisi Sunat Istilah sunat berasal dari bahasa Arab, yaitu khitan. Kata khitan secara etimologis berasal dari akar kata Arab khatanayakhtanu-khatnan, artinya ‘memotong’. Berbagai kitab fikih klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Khitan laki-laki sering ditengarai sebagai penanda orang Islam. Bahkan orang Jawa menyebut khitan semakna dengan istilah ngislamaken (mengislamkan). Adapun sunat perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh, artinya ‘merendahkan kulit yang menutup klitoris pada vagina.’

Pro dan Kontra Sunat Perempuan
Ada beberapa ulama, di antaranya Ibnu Qudamah, yang mengatakan bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki namun tidak wajib bagi perempuan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW.:
Dari Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari bani Anshar di Madinah, bersabda Nabi SAW. “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi).

Berbeda halnya dengan khitan untuk laki-laki yang bertujuan untuk kesucian dan kebersihan, khitan untuk perempuan meskipun hadisnya tidak mencapai derajat sahih dapat membawa kemuliaan. Suatu kajian menilai Hadis itu sebagai Hadis dhaif, karena salah satu sanadnya Muhammad ibnu Said yang mati disalib karena zindiq dan dia telah membuat 4.000 Hadis palsu (Rofiq, 2014:112). Senada dengan itu, hadis yang sumbernya dari Anas:

Dari Anas bin Malik sesungguhnya Nabi SAW. berkata kepada Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari Madinah: “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami” (diriwayatkan Thabrani).

Derajat hadis ini juga dhaif, kelemahannya bukan pada dhabit al-rawi (keilmuan perawi), tapi pada kredibilitas perawi yaitu Zaidah Ibu Abi Raqqad sebagai perawi yang mungkar.

Masih memberitakan Ummu ‘Atiyah yakni hadis yang sumbernya dari Dhaha’ Qais:

Dari Dhaha’ Qais berkata: “Adalah seorang perempuan di Madinah tukang sunat perempuan bernama Ummu ‘Atiyah, nabi berkata kepadanya: ‘Wahai Ummu ‘Atiyah, Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami’” (Diriwayatkan Baihaqi dan Thabrani).

Derajat hadis sama dengan hadis yang telah disebutkan, yakni tidak mencapai derajat sahih karena salah satu sanad perawinya A’la ibn Hilal ar-Raqiy adalah seorang yang mungkar dan suka membolak balikkan sanad, bahkan juga ada perawi yang jalurnya tidak diketahui namanya (terputus).

Ada sebuah Hadis yang sangat populer, bersumber dari Utsamah, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda:
Khitan itu sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan (diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, Thabrani)

Dari analisa hukum dalam Hadis tersebut disebutkan sunah, akan tetapi Imam Hanafi (dalam Hasiyah Ibnu Abidin), Imam Maliki (dalam asy-Syarhu ash-Shagir), dan Imam Syafii (dalam al-Majmu), memiliki pendapat atau pandangan bahwa hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib bukan hanya sunah, karena perintah Allah untuk mengikuti mengikuti jejak Nabi Ibrahim (an-Nahl:123).

Artinya : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Khusus masalah mengkhitan anak perempuan, mereka memandang bahwa hukumnya adalah mandub (sunah). Menurut Rofiq, kedudukan hadis ini mauquf, yaitu disandarkan pada sahabat dan mata rantai perawi bernama Hajja ibnu Arthah yang mudallis (menyembunyikan kecacatan hadis) enggan menggunakan “simbol” akhbarana (telah diceritakan padaku).

Ada sebagian ulama juga yang berpendapat karena mengikuti fitrah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.:

Fithrah itu ada lima: “Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” (HR. Bukhari Muslim).

Bahwa, perempuan yang dikhitan mengikuti hal fitrah yang diberikan Allah SWT. Namun demikian sesuai dengan definisi bahwa khitan istilah untuk anak-laki-laki adalah dipotong sedang untuk perempuan adalah khifadh, sehingga secara logika kata khitan dalam Hadis tersebut bukan untuk perempuan.

Kesimpulan
Sebagian ulama memandang bahwa khitan perempuan itu adalah untuk pemuliaan. Akan tetapi, Hadis yang menyarankan khitan perempuan—baik yang sumbernya langsung Ummu ‘Atiyah, maupun yang disampaikan Utsamah dan Dhaha’ Qais— tidak ada satupun yang mencapai derajat sahih, dan bahkan kedudukannya malah dhaif dengan berbagai macam alasan.

Maka, terang bahwa khitan perempuan tidaklah dianjurkan. Sunat perempuan akan menjadi mudharat apabila pelaksanaanya hanya sekadar untuk memenuhi tradisi atau adat yang arahnya pada pesta secara berlebihan. Bahkan, sebenarnya menurut penulis, sunat perempuan dapat
mengarah pada pelanggaran etika, khususnya apabila sunat itu dilakukan berdasarkan tuduhan bahwa perempuan jika tidak disunat tidak terkekang libidonya. Atau, dengan kata lain, sunat perempuan dilakukan dengan alasan untuk mengekang hawa nafsu. Sedangkan khitan laki-laki dilakukan karena untuk kesucian dan kesehatan, bukan dengan alasan pengekangan nafsu. •

Disadur dari : Buku Menafsir Ulang Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam Berkemajuan

Hubungan Perempuan dan Laki-laki Relasi Kuasa atau Relasi Setara?

 

Sahabat ‘Aisyiyah, Hubungan antara laki-laki sebenarnya bukan relasi kuasa, akan tetapi relasi setara. mengapa demikian?

Islam mengajarkan umatnya bahwa perempuan dan laki-laki adalah setara di hadapan Allah. Dari perbedaan sifat laki-laki dan perempuan tersebut, muncullah ciri-ciri khusus laki-laki dan perempuan yang sedemikian rupa sehingga saling melengkapi dalam menjalankan tugas dan perannya baik dalam ranah domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat). Dengan demikian, keduanya mempunyai potensi, tugas, peran, dan peluang pengembangan diri.

Dalam buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah yang telah ditanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2015 menyebutkan bahwa Al-Quran telah mengisyaratkan prinsip-prinsip relasi kesetaraan perempuan dan laki-laki, di antaranya:

Pertama, perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai hamba Allah, keduanya memiliki kedudukan setara dan memiliki fungsi ibadah. Yang membedakan kedudukan keduanya di hadapan Allah hanyalah kualitas iman, takwa, pengabdian kepada Allah dan amal salihnya (QS. Adz-Dzariyat: 56).

Kedua, laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi. Mereka berdua memiliki kesempatan dan wewenang sama menjalankan fungsi dalam mengelola, memakmurkan dunia dan memimpin sesuai dengan potensi, kompetensi, fungsi, dan peran yang dimainkannya (QS. Al Baqarah: 30 dan QS. at-Taubah: 71).
Ketiga, Adam dan Hawa bersama-sama sebagai aktor dalam kisah al-Quran tentang penciptaan manusia. Seluruh ayat tentang kisah Adam dan Hawa sejak di surga hingga turun ke bumi menggunakan kata ganti mereka berdua (huma) yang melibatkan secara bersama-sama dan secara aktif Adam dan Hawa.

Misalnya, 1) Adam dan Hawa diciptakan di surga dan mendapatkan fasilitas surga (QS. Al-Baqarah: 35); 2) Adam dan hawa mendapatkan kualitas godaan yang sama dari setan (QS. al-A’raf: 20); 3) Bersama-sama melanggar norma yang digariskan Allah dan sama-sama memakan buah pohon larangan, sehingga menerima akibat diturunkan ke bumi (QS. al-A’raf: 22); dan 4) Adam dan Hawa bersama-sama memohon ampun dan diampuni Allah (QS. al-A’raf: 23).

Keempat, Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi untuk meraih prestasi dan kesuksesan (QS.an-Nisa’: 124). Sebab Islam tidak mengajarkan untuk memandang hidup dengan penuh pesimisme. Sebab, Allah Swt telah melarang orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan untuk berputus asa dari rahmat-Nya (QS. Yusuf: 87 dan Az-Zumar: 53)

Kelima, Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara di depan hukum. Perempuan yang berbuat salah akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya sebagaimana laki-laki. Keduanya bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Al-Quran telah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang berzina mendapat hukuman had (QS. an-Nur: 2). Demikian juga para pencuri, perampok, koruptor, baik laki-laki maupun perempuan akan mendapat sanksi atas kesalahan yang diperbuatnya (QS. al-Maidah: 38).

Nilai-nilai kesetaraan di atas jika benar-benar diimplementasikan insya Allah akan memudahkan untuk mewujudkan cita-cita diturunkannya Islam sebagai rahmah bagi semua alam. Karena itu nilai-nilai kesetaraan tersebut seharusnya dijadikan dasar utama untuk memahami relasi laki-laki dan perempuan termasuk dalam membangun keluarga.

Sumber : muhammadiyah.or.id

Persentuhan Kulit Perempuan dan Laki-laki: Apakah Membatalkan Wudhu?

 

Apakah persentuhan kulit perempuan dan laki-laki membatalkan wudhu ?

Di kalangan cendekiawan agama khususnya kalangan ulama, terdapat perbedaan penafsiran terhadap ayat suci Al-Quran. Contoh nyatanya adalah perbedaan penafsiran QS. Al Maidah ayat 6. Ayat ini bersama dengan kalimat aw lamastumu al nisa (menyentuh kulit) mengundang perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mencoba mendefinisikan makna sebenarnya.

Ali dan Ibnu Abbas, dua tokoh ulama terkemuka, memiliki pandangan yang mengarah pada dimensi yang lebih intim. Mereka berpegang pada pandangan bahwa makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Perspektif ini memandang bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks hubungan suami-istri adalah bagian dari relasi yang alami dan diakui dalam norma kehidupan berkeluarga.

Namun, sudut pandang yang berbeda muncul dari Umar bin Khattab dan Ibnu Masud. Mereka mengartikan ayat ini sebagai persentuhan kulit, lebih mengarah pada sentuhan fisik yang mungkin lebih ringan atau tidak berhubungan dengan hubungan seksual. Ini memberi dimensi baru pada makna ayat tersebut, lebih menekankan pada aspek ketertiban dan batas-batas pergaulan.

Perbedaan ini kemudian mengarah pada pandangan berbeda terkait batalnya wudhu akibat persentuhan tersebut. Ulama-ulama dari mazhab Hanafiyah, menganut pandangan pertama, yaitu bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini menganggap bahwa sentuhan semacam itu masih dalam lingkup yang diperbolehkan dalam ritual keagamaan.

Namun, ulama-ulama dari mazhab Hambaliyah dan Syafiiyah memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa persentuhan seperti itu membatalkan wudhu dan memerlukan pengulangan. Pandangan ini mendasarkan pada interpretasi mereka terhadap makna ayat dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi kesucian individu dalam perspektif keagamaan.

Lalu, ada juga pandangan ulama Malikiyah, yang beranggapan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan hanya membatalkan wudhu jika menimbulkan syahwat, yaitu rangsangan seksual. Ini menunjukkan nuansa yang lebih halus dalam penafsiran dan penerapan hukum keagamaan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan emosional.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta Rohmansyah dalam kajian bakda salat zuhur di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY pada Kamis (03/08) menjelaskan posisi Muhammadiyah dalam perbedaan penafsiran ini. Menurutnya, dalam buku Tanya Jawab Agama jilid V, Muhammadiyah mengambil sikap yang berpihak pada pandangan pertama, yang menolak pandangan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. Ini didukung oleh berbagai argumen dan dalil, salah satunya merujuk pada pengalaman ‘Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW.

Dalam sejarah, suatu peristiwa menarik perhatian: malam di mana ‘Aisyah, istri Nabi, kehilangan sang suami dari tempat tidur. Dalam pencariannya, ia merabanya dan secara fisik merasakan kaki Nabi yang sedang sujud. Ini diberikan sebagai contoh konkret dalam mendukung pandangan bahwa persentuhan semacam itu tidak membatalkan wudhu.

“Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud” (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).

Melalui berbagai sudut pandang ulama ini, kita melihat betapa kompleksnya proses penafsiran dan penerapan hukum dalam kehidupan beragama. Perbedaan dalam interpretasi ayat-ayat suci menggambarkan keragaman dalam pemikiran dan pandangan yang menghasilkan berbagai pendekatan dalam menjalankan praktik keagamaan sehari-hari.

Sumber : Muhammadiyah.or.id