Keluarga, Salah Satu Kunci Atasi Mental Health


YOGYAKARTA – 15.5 juta atau 1 dari 3 remaja yakni 34.8% menghadapi masalah kesehatan mental. Hal tersebut dikemukakan dalam Perempuan Mengaji Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Tabligh dan Ketarjihan pada Sabtu (27/1) yang mengangkat tema “Problematika Mental Health dan Cara Mengatasinya.”

Anggota Divisi Keluarga Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP ‘Aisyiyah, Asmar menyampaikan bahwa enam gangguan kesehatan mental yang dialami oleh remaja antaralain gangguan emosi (cemas, depresi, phobia), gangguan prilaku (ADHD, ASD, Learning disorder, gangguan makan, gangguan psikosis (halusinasi dan waham,tdk dpat membedakan realitas dan imajinasi), perilaku berisiko tinggi (candu gadget, penyalaghunaan narkoba, seks bebas, alkhol, Konsumsi pornografi dan pornoaksi), juga menyakiti diri sendiri dan bunuh diri.

Salah satu faktor yang dapat memicu gangguan kesehatan mental pada remaja ini disebut Asmar adalah pola asuh orang tua. Orang tua adalah salah satu faktor utama selain ….. untuk membangun kesehatan mental remaja. “Orang yang sehat mentalnya tentu memiliki resiliensi yang bagus, daya lentur yang bagus karena setiap manusia pasti punya masalah, jadi bagaimana dengan adanya masalah dia tidak menjadi stres tapi menambah kemampuan untuk mengatasi masalah sehingga dia memiliki ketrampilan hidup untuk menjadi kuat.”

‘Aisyiyah disebut Asmar juga melakukan upaya penanggulangan dan peningkatan kesehatan mental yang terjadi di masyarakat salah satunya melalui BIKSSA (Biro Informasi dan Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah). “Bikksa adalah salah satu upaya mewujudkan derajat kesehatan mental masyarakat yang baik maka gerakan ‘Aisyiyah melalui gerakan Qoryah Thayibah Keluarga Sakinah dan pelayanan BIKKSA bisa kita lakukan dan mungkin bisa ditumbuh suburkan oleh ‘Aisyiyah disetiap tingkatan.”

Muhammadiyah Berangkatkan Tim Advance Ke Mesir Lakukan Analisis Situasi Pra-Respon Konflik Bersenjata di Gaza


Jakarta (24/1) – Muhammadiyah Disaster Management Center telah memberangkatkan tim advance yang berjumlah 5 orang ke Mesir pada Selasa malam (23/1). Keberangkatan tim tersebut dilepas oleh Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. H. Hilman Latief di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Peserta yang diberangkatkan diantaranya Naibul Umam, dr. Tri Yunanto Arliono, Wahyu Pristiawan, Huda Khairun Nahar dan Gunawan Hidayat.

Adapun tim terdiri dari 4 orang anggota Emergency Medicat Team (EMT) Muhammadiyah Internasional dan 1 orang dari LazisMu Pusat. Dengan masa tugas 11 hari terhitung sejak 23 Januari 2024 hingga 2 Februari 2024, tim diamanatkan oleh Muhammadiyah untuk menganalisis situasi dan kondisi di Gaza setelah terjadinya konflik bersenjata. Harapannya, tim tersebut dapat menghimpun data yang valid sehingga ditemukan kemungkinan didirikannya layanan rumah sakit darurat disana.

Budi Setiawan, Ketua MDMC PP Muhammadiyah menyebutkan sebagaimana telah diketahui bersama bahwa ada persoalan untuk dapat memasuki wilayah Gaza sehingga semua bantuan hanya dapat masuk melalui perbatasan Rafah, Mesir. Maka dari itu, Muhammadiyah ingin melancarkan misi pendirian rumah sakit darurat dimulai dengan berkunjung kepada pemerintah Mesir dan menginisiasi kerjasama.

“Kita mengetahui bahwa sejak awal kejadian di Gaza ada keinginan kita untuk membantu, dan kemampuan yang dimiliki MDMC adalah pada tim kesehatannya. EMT sudah sekian lama di uji langsung oleh WHO sehingga kita sudah mampu untuk terjun di lapangan” ujarnya lagi.

Sekitar pukul 18.00 WIB sore ini (24/1), tim advance sudah menapaki kakinya di tanah Mesir dengan selamat. Tugas utama yang akan dilakukan tim advance adalah kaji data kebutuhan logistic, situasi lapangan dan peluang kerjasama dengan pemerintah Mesir. Aksi ini juga akan menjadi salah satu jembatan kerjasama antara Muhammadiyah dengan pemerintah Indonesia dan lembaga lainnya yang tergabung dalam Indonesia Humanitarian Alliance (IHA).

Dengan penuh harap, Budi mendukung setiap langkah tim advance dan keselamatan tim tersebut “Teman-teman yang diberangkatkan tentu mendapat kepercayaan dari Muhammadiyah. Kita berharap tim mendapatkan data yang sebaik-baiknya dan menjalin hubungan baik dengan pemerintah disana. Tetap jaga keselamatan, sehingga kita dapat mengirimkan data yang bermanfaat bagi banyak orang” tutup Budi pesan untuk tim advance.(*)

Haid : Masa Suci dan Jenis Darah

Menurut hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِى حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى. [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Fatimah binti abu Hubaisy sedang istihadhah lalu dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang hal itu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu adalah penyakit, bukan haid, jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah’. [HR. al-Bukhari]

Hadis di atas menggunakan kata perintah ightasili (mandilah) dan shalli (salatlah). Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan bahwa al-amru ‘inda al-ithlaq yaqtadhi al-wujub wa al-mubadarah bi fi‘lihi (perintah mutlak/tanpa tambahan ikatan menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan hukumnya wajib dan harus segera dikerjakan). Artinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kaum wanita untuk menyegerakan mandi ketika haid sudah selesai, tidak boleh menunda-nunda. Lalu untuk menentukan akhir masa haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan petunjuk seperti dalam riwayat ‘Aisyah berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ الَّتِى كَانَتْ تَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- الدَّمَ فَقَالَ لَهَا امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى. فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: Ummu Habibah binti Jahsy yang berada di bawah (istri) Abdurrahman bin ‘Auf mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang darahnya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: ‘Diamlah selama masa haidmu biasanya menahanmu, setelah itu mandilah.’ Ia biasanya mandi suci setiap salat.” [HR. Muslim]

Dengan demikian, untuk bersuci dari haid seorang wanita juga tidak harus buru-buru, namun sesuai kebiasaan. Jika memang biasanya keluar sedikit-sedikit, maka pada beberapa saat ia bisa menunggu sampai akhir masa kebiasaan haidnya. Bahkan dalam suatu riwayat (atsar) diceritakan bahwa ‘Aisyah mendapat kiriman kapas bernoda kuning sisa haid dari para perempuan, maka dia mengatakan: Jangan tergesa-gesa, sampai kalian melihat warna putih! (atsar ini dapat dilihat pada buku as-Sunan al-Kubra lil-Baihaqi; bab as-sufrah wa al-kudrah fi ayyam al-haidl haidlun)

Jadi, jika digabungkan antara perintah menyegerakan mandi, menghitung akhir haid sesuai kebiasaan dan tanda-tanda akhir haid yang dikatakan ‘Aisyah di atas, dapat dipahami bahwa seorang wanita tidak harus segera mandi ketika darah sudah tidak mengalir setiap waktu, pada akhir-akhir masa haid. Ia dapat menunggu sesuai kebiasaan akhir haidnya dan di antara tandanya adalah keluar warna putih. Dan jika warna putih sudah keluar, maka ia harus bersegera mandi.

Adapun untuk menjawab pertanyaan, apakah harus menjamak salat atau tidak, maka kami sampaikan bahwa ijmak ulama menyepakati bahwa wanita haid tidak diperintahkan mengqadha` salat, juga seperti dalam riwayat Abu Dawud berikut:

عَنْ مُعَاذَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِى الْحَائِضُ الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ لَقَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلاَ نَقْضِى وَلاَ نُؤْمَرُ بِالْقَضَاءِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Mu`adzah bahwa seorang perempuan bertanya kepada ‘Aisyah: Apakah perempuan haid harus mengqadha’ salat? ‘Aisyah menjawab: Apakah kamu bidadari? Kami haid pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak mengqadha’ salat dan tidak diperintah untuk mengqadha’.”  [HR. Muslim]

Jadi, wanita haid tidak perlu mengqadha’ maupun menjamak salat. Kondisi saudari pada saat Magrib adalah pada masa menunggu apakah darah akan keluar lagi atau tidak, maka saudari masih berada dalam keraguan. Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa:

اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

Artinya: “Keyakinan (kepastian) tidak dapat dihapuskan dengan yang keraguan.”

Maksudnya adalah jika seseorang merasa ragu pada suatu masalah, seperti seseorang yang sudah berwudhu merasa ragu apakah dia mengeluarkan angin atau tidak, maka yang diakui adalah keyakinan awalnya yaitu dia sudah berwudhu. Keraguannya akan keluarnya angin tidak diakui. Pada keadaan saudari, yang yakin adalah bahwa darah saudari benar-benar berhenti pada saat Isya, pada saat Magrib darah masih diragukan berhenti atau tidak. Berarti yang diakui adalah bahwa saudari suci pada saat Isya, bukan pada saat Magrib. Jadi saudari dikenakan kewajiban salat Isya saja tidak perlu menjamak dengan salat Magrib.

Sedangkan untuk darah yang keluar di luar kebiasaan, bahkan hanya saat buang air kecil, maka seperti penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis kepada Ummu Habibah dan Fatimah Binti Abu Hubaisy di atas, yaitu bahwa darah haid itu seperti kebiasaan haid sebelumnya. Jika di luar kebiasaan, maka itu bukan haid dan tetap salat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menerangkan bahwa haid itu warnanya hitam dan sudah diketahui sebagaimana dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي. [صحيح ابن حبان]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy mengalami istihadhah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya darah haid itu hitam dan dikenal, maka jika begitu tinggalkanlah salat, namun jika selain itu maka wudhulah dan salatlah’.” [Sahih Ibnu Hibban]

Dari hadis tersebut kami meyakini bahwa setiap perempuan pasti bisa mengenali darah haidnya. Dan jika ada kejanggalan pasti dia juga dapat mengenalinya, seperti yang saudari alami saat ini. Oleh karena itu, kami sarankan sebaiknya saudari berkonsultasi ke dokter, untuk mendapat kepastian lebih apa yang terjadi. Karena seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas bahwa darah haid adalah seperti kebiasaan dan dapat dikenali, selain itu adalah kelainan atau penyakit.

Sumber : fatwatarjih.or.id

Kriteria Busana yang Baik dan Islami Bagi Muslimah

Sahabat ‘Aisyiyah, seringkali kita sebagai muslimah masih bingung terhadap kriteria busana yang kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masalah busana muslimah, Islam tidak memberi batasan harus seperti gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami atau gambar-gambar lainnya. Akan tetapi Islam justru memberi kebebasan kepada kaum muslimat untuk berhias dan memakai pakaian sesuai adat istiadat atau kondisi tempat atau musim atau acara atau hal-hal lainnya. Ini karena fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat, melindungi tubuh dan berhias. Allah berfirman:

يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ. [الأعراف، 7: 26]

Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat. [QS. al-A’raf (7): 26]

Allah juga berfirman:
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ. [النحل، 16: 81]

Dia menjadikan pakaian bagimu untuk melindungimu dari panas dan pakaian (baju besi) untuk melindungimu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri (kepada-Nya. [QS. an-Nahl, 16: 81]

Di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menyatakan bahwa Allah suka melihat hamba-hamba-Nya itu memanfaatkan nikmat-nikmat-Nya:

[عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ. [رواه الترمذي وقال: حديث حسن
Dari Amru bin Syu’aib (diriwayatkan) dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah suka jika bekas nikmat-Nya terhadap hamba-Nya dilihat”. [HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata: Ini hadis hasan]

Berdasarkan hal itu, kaum muslimat boleh memakai pakaian yang mereka sukai dengan bentuk, warna, bahan kain dan hiasan apapun asal sesuai dengan ketentuan syariat berikut:

  1. Pakaian tersebut menutup seluruh aurat. Dan aurat perempuan itu adalah seluruh tubuhnya mulai ujung rambut hingga ujung kaki selain wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian tersebut tidak ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
  3. Pakaian tersebut tidak tembus pandang sehingga menampakkan tubuh secara samar-samar dan apalagi secara terang-terang.
  4. Pakaian tersebut sopan, patut dan sederhana. Sopan dan patut artinya tergantung kepada orang yang memakainya. Orang tua tentu berbeda dengan remaja putri. Sedang bekerja di sawah tentu berbeda dengan ketika berada di rumah. Sementara sederhana artinya tidak mewah, menyolok, berlebih-lebihan, tidak sampai menyapu jalan, dan tidak untuk pamer.

Jika ketentuan di atas dipenuhi maka tidak mengapa jika kaum mukminat membuat pakaian mereka dengan bentuk bulat, lonjong, kotak atau lainnya. Tidak mengapa mereka memilih warna merah atau hijau atau hitam atau lainnya, meskipun warna yang disukai Rasulullah saw adalah warna putih. Tidak mengapa mereka menggunakan bahan kain dari katun atau kulit onta atau bulu domba atau bahkan dari sutera. Dan tidak mengapa mereka menggunakan hiasan pakaian (asesoris) seperti bordir, manik-manik dan lain-lain sesuai dengan selera masing-masing.

Berdasarkan keterangan di atas, maka busana-busana muslimah seperti dalam gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami, semuanya Islami dan sesuai sunah Rasul, insya Allah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : fatwatarjih.or.id